Senin, 09 Maret 2009

qurban

pada momen Iedul Adha, baik hari nahr (10 Dzulhijjah) atau pun hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah). Kajian fiqh membahas bahwa qurban itu ditentukan waktunya, jenis sembelihan, distribusi, dan sebagainya. Dari hal tersebut terkesan rigid/kaku namun tidak menjadi masalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar